Byan – BeritaGaruda
JAKARTA, BeritaGaruda – Habiburokhman dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, berharap MK menolak gugatan kubu Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait hasil Pilpres 2024.
“Hampir sama dengan permohonan paslon 1, permohonan paslon 3 juga terkesan sangat minimalis dari segi substansi isu yang dipersoalkan. Alat bukti minim dan argumentasi pun sangat lemah,” kata Habiburokhman, Jakarta, Selasa, (26/3).
Habiburokhman menyatakan bahwa inti dari gugatan Ganjar dan Anies adalah mempersoalkan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Dia menyatakan bahwa pencawapresan Gibran sama sekali tidak melanggar hukum secara formil maupun materiil.
“Rakyat tahu bahwa putusan MKMK tidak pernah menganulir Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI:2023 yang memungkinkan Gibran menjadi cawapres,” kata Habiburokhman.
Baca juga : Klaim Nasabah dari Tujuh Bank yang Mengalami Kebangkrutan
“Justru kemudian ada Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menegaskan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengandung intervensi dari luar dan tidak menimbulkan pelanggaran prinsip negara hukum. Ada juga putusan DKPP yang menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berlaku untuk Pemilu 2024 dan KPU terikat untuk melaksanakannya,” ujar dia.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, Ganjar dan Anies telah mengakui dan menerima Gibran Rakabuming sebagai cawapres selama kontestasi Pilpres 2024 karena kedua kubu tidak mengajukan sengketa statusnya ke Bawaslu.
“Yang jelas selama ini sudah mengakui dan menerima secara hukum keberadaan Mas Gibran sebagai cawapres karena mereka tidak mengajukan sengketa proses ke Bawaslu terhadap SK pencawapresan Gibran sebagaimana diatur Pasal 469 UU Nomor 7 Tahun 2017. Bahkan mereka juga membuat pengakuan sempurna atas status cawapres Gibran dengan mengikuti debat cawapres tanpa melakukan protes atau keberatan apapun,” kata dia.
Oleh karenanya, Habiburokhman yakin MK akan menolak permohonan kubu Ganjar maupun Anies. Putusan menolak itu sesuai dengan harapan rakyat.
“Insyaallah Majelis Hakim Konstitusi yang kita tahu merupakan para pendekar hukum bisa membuat putusan yang diharapkan rakyat, yakni menolak permohonan paslon 1 dan paslon 3,” kata Politisi Gerindra itu.
Baca juga : Pembiayaan Investasi Mendukung Perubahan Ekonomi Inklusif