Byan – BeritaGaruda
JAKARTA, BeritaGaruda – Di tahun ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia menyiapkan anggaran sebesar Rp 99,5 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN). Anggaran ini terdiri dari Rp 48,7 triliun untuk THR dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13.
“Kita harapkan meningkatkan daya beli ASN, dan bisa digunakan untuk belanja produk dalam negeri agar membantu UMKM sehingga betul-betul bermanfaat,” kata Sri Mulyani (16/4).
Anggaran tahun ini meningkat hingga Rp 18 triliun dibandingkan dengan anggaran tahun 2023, kata Sri Mulyani.
Baca juga : ZCorner diluncurkan oleh BAZNAS, IPTI dan PRIMA DMI
“Untuk ASN anggarannya naik jadi Rp 18 triliun karena ada kenaikan gaji pokok. Sementara itu, untuk pensiunan naik dari Rp9,8 triliun jadi Rp11,65 triliun karena ada kenaikan pensiun 12 persen,” ujar dia.
Penyesuaian besaran gaji ASN tahun ini menyebabkan kenaikan gaji ASN sebesar 8% dan kenaikan gaji ke-13 sebesar 12%.
Rinciannya, komponen THR dan gaji ke-13 untuk pejabat, ASN, TNI, dan polisi terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 dan Mei 2024, masing-masing.
Selanjutnya, tunjangan jabatan dan umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), dan tunjangan kinerja sebesar seratus persen untuk ASN pusat dan setinggi-tingginya untuk ASN daerah.
Untuk memberikan tunjangan kinerja kepada ASN daerah, peraturan perundang-undangan dan kapasitas fiskal daerah dipertimbangkan.
Namun, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan merupakan komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun.
Namun, profesi guru dan dosen memiliki hak untuk menerima tunjangan profesi sepenuhnya, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru. THR harus dibayar paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya, pembayaran akan dicairkan setelah lebaran.
Baca juga : Prabowo Tunjuk Yusril, Otto Hasibuan dan OC Kaligis Jadi Tim Hukum Hadapi Sengketa Pilpres
Namun, gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni 2024. Mereka yang belum menerima pembayaran akan menerimanya pada bulan berikutnya.