Byan – BeritaGaruda
JAKARTA, BeritaGaruda – Setelah penyelidikan, JW, sopir bus Rosalia Indah yang terlibat kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, ditetapkan sebagai tersangka resmi oleh polisi.
“Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Sonny Irawan di Semarang, dikutip Antara, Jumat (12/4).
Dia menyatakan bahwa Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berlaku untuk pengemudi bus dalam satu kecelakaan.
“Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan,” katanya.
Dirlantas Polada Jateng ini menjelaskan, penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.
“Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat,” katanya.
Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.
“Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat,” tambahnya.
Sebelumnya, bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di Km 370 ruas Tol Semarang-Batang pada hari Kamis (11/4). Bus itu masuk ke parit di sisi jalan raya dan menewaskan 7 orang.
Baca juga : Muhadjir Effendy: Penanganan Arus Balik Lebih Sulit daripada Arus Mudik