Indra Wijaya – BeritaGaruda
JAKARTA, BeritaGaruda – Pada Rabu (27/3), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelenggarakan sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024.
Sebagai bagian dari Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024, hal ini diatur. Legislasi itu disahkan pada tanggal 18 Maret 2023 oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
“Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon,” bunyi beleid tersebut.
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK diberi waktu paling lama 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan 2024 sebelum membacakan keputusannya.
Meskipun sidang perdana diadakan pada tanggal 27 Maret, argo 14 hari kerja sudah dihitung sejak tanggal 25 Maret karena tanggal itu ditetapkan sebagai tanggal registrasi kasus.
Baca juga : 8 Partai Yang Lolos ke Senayan
Sejak beberapa hari lalu, banyak pihak telah mengunjungi MK dan mengajukan permohonan PHPU. Pada Kamis (21/3), tim calon presiden-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengajukan gugatan sengketa.
Sementara itu, kandidat nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, juga mengajukan gugatan pada hari Sabtu (23/3).
Paslon nomor urut 01 dan 03 keduanya meminta pemungutan suara ulang untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Mereka berpendapat bahwa banyak pelanggaran etika mewarnai pencalonan Gibran. Menurut Anwar Usman, yang saat itu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, paman Gibran melanggar etika ketika memutuskan tentang syarat usia minimal untuk maju sebagai cawapres. Keputusan itu dianggap memungkinkan Gibran maju sebagai cawapres.
Selain itu, mereka mengevaluasi apakah terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Meskipun demikian, Anwar sendiri telah dinyatakan tidak boleh terlibat dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang akan datang. Keputusan yang dibuat oleh Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023 menjatuhkan sanksi pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Baca juga : MENHUB: Jumlah Pemudik Sangat Meningkat Hingga 50%