Indra Wijaya – BeritaGaruda
JAKARTA, BeritaGaruda – Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023–2024.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
Setiap anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI setuju dengan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Sebelum persetujuan akhir dibuat, Puan terlebih dahulu meminta persetujuan atas perubahan ketentuan dalam Pasal 24 RUU DKJ. Berdasarkan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Selasa (27/3), disetujui untuk diputuskan dalam rapat paripurna pada Kamis.
Pasal 24 Ayat (2) huruf d RUU DKJ yang sebelumnya disebutkan, “Akses terhadap data kendaraan bermotor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penerapan sistem pengawasan pada jalan berbayar elektronik”, diusulkan untuk disempurnakan menjadi, “Akses terhadap data kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan jalan berbayar elektronik yang berasal dari data Kepolisian Negara RI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Baca Juga : Yeay! 61% Saham Freeport Milik Indonesia
Diusulkan juga penghapusan ketentuan Pasal 24 Ayat (2) huruf g RUU DKJ yang menyatakan bahwa, “Melakukan penyidikan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap kendaraan bermotor berupa mobil dan motor pribadi yang memasuki jalur khusus angkutan umum dan penyidikan terhadap angkutan umum orang/barang yang melakukan pelanggaran lalu lintas”.
“Terhadap usulan penyempurnaan rumusan Pasal 24 Ayat (2) huruf d dan penghapusan rumusan pada huruf g Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta apakah dapat disetujui untuk ke semua fraksi? Setuju, ya?” tanya Puan.
RUU DKJ yang disetujui terdiri dari 12 bab dan 73 pasal, kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas saat presentasi awal.
Dia menjelaskan bahwa sebelum ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU DKJ untuk disahkan menjadi undang-undang pada pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna DPR terdekat.
Kesepakatan ini dicapai setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI setuju untuk membahas RUU DKJ lebih lanjut, sedangkan satu fraksi menolaknya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian, saat menyampaikan pendapat akhir Presiden, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), membuat RUU DKJ sangat penting.
“Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah DPR RI dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kelas kota berkelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran ekonomi yang besar, yang mampu membangkitkan aktivitas ekonomi bukan hanya di Jakarta ataupun Indonesia, tapi justru kita berharap akan menjadi sentra penting ekonomi di Asia Tenggara, bahkan dunia,” kata Tito.
Baca juga : Tok! MKMK Memutuskan Saldi Isra Tidak Terafiliasi Dengan PDIP