Byan – BeritaGaruda
JAKARTA, BeritaGaruda – Rumah tersangka korupsi tata niaga timah Harvey Moeis di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena, menyatakan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis, 18 April 2024, penyidik menyita beberapa kendaraan, termasuk satu sepeda motor, satu mobil Lexus RX300 dan satu mobil Toyota Vellfire.
Kejaksaan melakukan penggeledahan sebagai langkah tambahan dalam penyelidikan kasus yang menjerat suami artis Sandra Dewi. Untuk melengkapi berkas perkara, barang bukti itu akan dicatat dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan dari Tersangka Roberto Indarto (RI) yakni satu unit mobil Toyota Zenix dan satu unit Mobil Mercedes Benz E250,” tulis Ketut dalam siaran persnya.
Sebelumnya, Kejagung sempat menyita dua mobil Harvey saat ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 1 April 2024 lalu. Dua mobil yang disita yakni Rolls Royce dan Mini Cooper. Dua mobil di sita setelah penyidik menggeledah rumah Harvey di kawasan Jakarta Selatan.
Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, yakni Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung, MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP; dan Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP.
Selanjutnya; Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP; Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP; Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS; Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN; dan Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Di antara mereka adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai Direktur Utama PT Timah dari tahun 2016 hingga 2011; Emil Ermindra (EE) sebagai Direktur Keuangan PT Timah dari tahun 2017-2018; Alwin Akbar (ALW) sebagai mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah; Helena Lim (HLN) sebagai manajer PT QSE; dan Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan PT RBT.
Penyidik juga menetapkan Toni Tamsil, alias Akhir, sebagai tersangka dalam kasus ini karena dia menentang penyidikan.
Baca juga : Arab Mengkritik DK PBB Karena Gagal Menyelesaikan Resolusi Palestina