Rizky Fadillah – BeritaGaruda
JAKARTA, BeritaGaruda – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan Koalisi Masyarakat Sipil agar MK memanggil Presiden Jokowi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengungkapkan, alasan MK tidak memanggil Presiden Jokowi ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Ia mengatakan, MK tidak memanggil Presiden karena Jokowi adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Menurutnya, tidak elok memanggil Jokowi ke persidangan karena Presiden menjadi simbol negara yang harus dijunjung tinggi.
Baca juga : Terminal Kalideres Angkut 8.833 Orang Memulai Perjalanan Mudik
“Karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini. Tapi, karena Presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder,” ungkap Arief di Gedung I MK RI dilansir dari Antara, Jumat (5/4/2024).
Oleh sebab itu, kata dia, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memanggil pembantu presiden, yakni empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang relevan dengan dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Maka kami memanggil para pembantunya dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon,” tutur dia.
Arief menambahkan, keempat menteri yang hadir tidak disumpah di awal persidangan karena sumpah jabatan masih melekat pada diri mereka.
“Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini. Jadi Bapak Menko (menteri koordinator) dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan,” kata Arief.
Baca juga : Kasus Firli Bahuri Tidak Pernah Berhenti, Ditegaskan Polda Metro