Byan – BeritaGaruda
JAKARTA, BeritaGaruda – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menegaskan pihaknya tak memiliki niat untuk memundurkan penetapan hasil Pemilu 2024 yang maksimal harus diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 besok.
“Begini teman-teman, kita kan ditanya, banyak juga angle berita yang kemudian ‘KPU memundurkan segala macem’. Kan tidak ada KPU memundurkan,” ujar Mellaz (19/3).
Dia menjelaskan bahwa penetapan hasil pemilu nasional membutuhkan beberapa langkah, seperti menyelesaikan proses rekapitulasi. Setelah itu, KPU baru akan melanjutkan ke langkah berikutnya untuk menetapkan hasil pemilihan.
Selain itu, Mellaz mengklaim bahwa setelah rekapitulasi nasional selesai, hasil pemilihan dapat diumumkan secara langsung. Namun, ada kemungkinan untuk mengambil jeda sebentar untuk memeriksa kelengkapan dokumen.
“Yang jelas variabel yang paling penentu, yaitu rekapitulasinya. Tenggat waktu ada sampai 20 Maret, nah kalau rekapitulasi selesai, maka kita bisa lanjutkan proses berikutnya untuk penetapan,” kata August Mellaz.
Baca juga: Polisi Ungkap 5 Jenis Kejahatan Paling Banyak dan Meningkat
Berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional yang dilakukan KPU pada Rabu (28/2) hingga Senin, 18 Maret 2024, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 427.871 suara di 128 wilayah PPLN.
Pada urutan kedua adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 125.110 suara, dan posisi terakhir yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang mendapatkan 118.385 suara.
Selain itu, berdasarkan rekapitulasi nasional pada Sabtu, 9 Maret 2024 hingga Selasa, 19 Maret 2024 pukul 01.00 WIB, KPU juga telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 34 provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat.
Selanjutnya, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.
Kemudian, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, NTB, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.
Dari keseluruhan provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 2 unggul di 32 provinsi, sedangkan dua sisanya didahului pasangan nomor urut 1.
Pemilu 2024 mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Provinsi, dan anggota Dewan Kabupaten/Kota, dengan total pemilih tetap nasional sebanyak 204.807.222 orang.
Setelah itu, pemilu legislatif diikuti oleh delapan belas partai politik nasional: Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia, sesuai dengan nomor mereka.
Selanjutnya adalah Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.
Tambahan pula, enam partai politik lokal berpartisipasi: Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Menurut Peraturan KPU Nomor 3/2022, rekapitulasi nasional suara Pemilu 2024 dijadwalkan mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Baca juga : Polisi Usut Kepemilikan Senjata Api di Jakut