Byan – BeritaGaruda
JAKARTA, BeritaGaruda – Kemenag RI meminta masyarakat untuk menghindari menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa penggunaan visa yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat membahayakan jemaah.
“Visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan Undang Undang di Indonesia, untuk menjalankan ibadah haji, visa-nya harus haji. Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (kalau memaksa digunakan) terlalu beresiko,” kata Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz Sabtu, (23/3).
“Oleh karena itu saya mengimbau kepada umat muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa itu. Jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa haji atau ziarah,” kata dia.
Ishfah mengatakan bahwa beberapa jemaah yang pergi haji mendapatkan visa mujamalah, yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Visa bisnis ini diberikan oleh pemerintah Arab Saudi untuk membangun diplomasi atau hubungan baik antara dua negara, dan memungkinkan penyelenggaraan haji.
Baca juga : Presiden Amerika Serikat Ucapkan Selamat Ke Prabowo
“Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya diluar itu, terlalu beresiko,” kata dia.
Namun demikian, apabila calon jemaah haji nekat menggunakan visa ziarah, mereka akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat dideportasi. “Resiko terbesar dideportasi,” paparnya.
Selain itu, pelaksanaan haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah. “Tentu ini risiko besar, padahal haji di Arafah, yaitu wukuf di Arafah,” ujar dia.
“Oleh karena itu, untuk memitigasi risiko ini, jemaah kita minta untuk menggunakan visa haji melalui jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, atau visa mujamalah. Semuanya visanya adalah haji,” ujar dia.
Baca juga : Koboi Todongkan Senjata Di Mampang, Jaksel