Rizky Fadillah – BeritaGaruda
Jakarta, Berita Garuda – Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024. Aturan ini diteken pada 13 Maret 2024.
Aparatur negara yang berhak menerima THR antara lain, PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Termasuk, presiden, wakil presiden, pimpinan lembaga tinggi negara, menteri, serta kepala daerah.
Baca juga : Presiden Kunjungi Sumatera Utara Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah
“Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” bunyi Pasal 2 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Kamis (14/3/2024).
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa THR dan gaji ketiga belas yang sumber anggarannya berasal dari APBN, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara untuk Calon PNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
THR dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran Idul Fitri. Sedangkan, gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.
“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tdak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. THR dan gaji ketiga belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” jelas Pasal 13.
Baca juga : Hadi Tjahjanto: Bahwa RPP Manajemen ASN Memungkinkan ASN Memenuhi Pekerjaan di TNI/Polri