Byan – BeritaGaruda
JAKARTA, BeritaGaruda – Menteri Keternagakerjaan Ida Fauziyah telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayar penuh untuk karyawan tidak boleh dicicil.
Namun, bagaimana dengan karyawan yang belum bekerja selama setahun atau bahkan sebulan? Apakah mereka berhak atas THR?
Menurutnya, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Amir Uskara Pertimbangkan Program Biaya Kampanye 2024-2029
Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR sebesar 1 bulan upah akan diberikan. Untuk pekerja yang bekerja selama 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional, yaitu dengan membagi masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.
“Bahwa terkait upah 1 bulan, terdapat pengaturan khusus bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas,” kata Ida dalam keterangannya (20/3).
Bila pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya.
Sementara itu, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, perusahaan harus membayar THR keagamaan lebih awal daripada jatuh tempo.
Selain itu, ia meminta gubernur untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di seluruh wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui situs web https://poskothr.kemnaker.go.id.
Posko THR Kemnaker sendiri didirikan untuk memberikan konsultasi perhitungan THR kepada peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka serta secara online melalui viaposkothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.
Baca juga : Politisi PDIP Akui Kemenangan Capres 02