Byan – BeritaGaruda
Jakarta, BeritaGaruda – Selama Ramadan 2024 M/1445 H, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN.
Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Kepala Badan Kepagawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024 M/1445 H.
Sesuai aturan, jam kerja ASN selama Ramadan dimulai pada Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 dengan istirahat pukul 12.00-12.30, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya.
Pada hari Jumat, ASN bekerja dari pukul 08.00–15.30, dengan istirahat pukul 11.30–12.30.
“Kebijakan ini berlaku mulai 1 Ramadan 1445 H yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama,” ujar dia, Minggu (10/3).
Maria menjelaskan bahwa ketentuan jam kerja khusus atau shifting diterapkan untuk jenis pekerjaan yang secara langsung atau terus-menerus memberikan layanan kepada masyarakat selama 24 jam. Ini mengacu pada surat edaran.
Baca juga : Aksi Long March dan Penggalangan Dana Dilakukan oleh Massa Aksi Bela Palestina
Ia meminta para kepala perangkat daerah mengoptimalkan peran atasan langsung untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara efisien, efisien, dan akuntabel.
Semua ASN di bawah tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta juga diminta untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Maria menyatakan bahwa aparatur Pemprov DKI Jakarta terus memberikan layanan terbaik kepada warga meskipun bulan puasa.
“Jam kerja khusus diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Maria
“Saya juga mengimbau wali kota, bupati, camat dan lurah memastikan pelayanan tetap berjalan optimal selama Ramadan dengan tetap menjaga semangat,” ujar dia
Baca juga : Tim SAR Temukan Puing Pesawat Smart Aviation