Indra Wijaya – BeritaGaruda
Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium akan dinaikkan sementara oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dari 10 Maret hingga 23 Maret 2024.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan HET beras premium naik menjadi Rp1.000/kg dari aturan sebelumnya. HET beras premium di Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan naik dari Rp13.900 per kg setelah keputusan terbaru ini.
HET beras premium di Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung naik dari Rp14.400 per kilogram ke Rp15.400 per kilogram.
Setelah itu, HET beras premium di Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan naik menjadi Rp15.400 per kg dari Rp14.400 per kg. Di Maluku dan Papua, HET naik menjadi Rp15.800 per kg dari HET sebelumnya.
Baca juga : Sebentar Lagi… Fotokopi KTP Tidak Berlaku
“Tentunya setelah kami mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern, menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium,” kata Arief, Sabtu (9/3).
Arief menyatakan bahwa penyesuaian HET untuk harga beras premium hanya berlaku hingga 23 Maret. Setelah itu, harga beras premium akan kembali sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023.
“Ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar,” kata Arief.
Menurutnya, Bapanas akan bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri untuk mengawasi pelaksanaan relaksasi HET beras premium ini. Pengawasan akan dilakukan secara berkala baik di pasar tradisional maupun retail modern.
Baca juga : Ini Aturan ASN Jakarta Selama Puasa