2 Tersangka Polisi Tembak Polisi di Bogor Terancam Hukuman Mati!

Indra Wijaya – BeritaGaruda

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (Rumondang/detikcom)

Jakarta – Dua polisi, yakni Bripda IMS alias IM dan Bripka IG alias IGD, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF alias ID. Dua tersangka terancam hukuman mati.
Hal itu disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023). Rio awalnya menjelaskan soal jeratan pasal terhadap para tersangka.

“Pasal yang kami terapkan, untuk tersangka IMS Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka IGD Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ucap Rio.

Dia mengatakan kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kedua tersangka sedang ditahan atau dipatsus.

“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ucapnya.

Berikut ini bunyi pasal yang menjerat para tersangka:

Pasal 338

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 359

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun

Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggitingginya dua-puluh tahun.

Peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB, di kamar 11 rusun Polri Cikeas, Jalan Akses Tol Cimanggis Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jabar. Dua tersangka dan korban sempat mengonsumsi miras sebelum peristiwa terjadi.

Bagikan kebaikan
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments